Rabu, 30 April 2008
Ka.KUAKEc.tapaktuan melantik Imam Mesjid
kepada Pengurus ia sampaikan orang merasa tidak sempat mengurus masjid, bukan karna tidak ada waktu, namun banyak alasan orang karna belum mengetahui kegiatan mesjid, padahal mesjid dapat menentramkan diri, sebagai bahan intropeksi diri. maka bahagialah orang yang dalam kehidupannya sibuk namun dapat meluangkan waktu untuk mengurus Masjid.
Rabu, 23 April 2008
Kawin memanjat
Biasanya, pernikahan ini bagi para petinggi desa bersama dengan Ninik Mamak (Bahasa Jamu,Tapaktuan ) adek atau abang ibu dari perempuan yang dipanjat, mengurus sampai tuntas. ketuntasan tersebut tidak mutlak artinya tidak lansung dinikahkan, tapi perlu koordinasi dengan sebelah Laki-laki yang memanja.
Selasa, 22 April 2008
QANUN PROVINS1 NANCCROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
T E N T A N G
PENGELOLAAN ZAKAT
DENCAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang: a bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang I slam
yang ber fungsi untuk membersihkan har ta dan
j iwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam
mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial guna
meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai
salah satu sumber daya pembangunan umat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. bahwa pengelolaan zakat di samping tuntutan Syariat
Islam juga merupakan Kewenangan Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 44
Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
c. bahwa berdasarkan per t imbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan c perlu membentuk Qanun
tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat : 1. Al-Quran;
2. Al-Hadits;
3. Undang-Undang Dasa1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 29;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 19 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Pr o p i n s i Da e r a h
I s t imewa Ac e h (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3892);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk -
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Propins i Daerah Ist imewa Aceh
Nomor 5 Tahun 2 tentang Pelaksanaan Syar i 'at Islam
(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun
2000 Nomor 30);
14. Qan u n P ro v i n s i N a n g g r o e A c e h Darussalam Nomor 10
Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam (Lembaran Daerah -
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 53
Seri E Nomor 14).
Den g a n p e r s e t u juan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
B A B I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
Gubernur beserta p e r a n g k a t la i n sebagai Badan
Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta
perangkat lain Pemerin tah Kabupaten/Kota sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
5. Bupat i /Wal ikota adalah Walikota, Kabupaten/Kota
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi, pemerintahan terendah, berada di
bawah Mukim yang menepati wilayah tertentu dipimpin oleh
Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangganya sendiri.
7. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Ka b u p a t e n /Ko ta d a n
Mahkamah Syar ' iyah Provinsi Nanggroe Darussalam.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ada Pejabat PNS tertentu yang
berdasarkan Perundang-Undangan ditunjuk selaku Penyidik
dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan
tindak, pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya.
9. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang
diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus: di
bidang penegakan Syari'at Islam dan melaksanakan putusan
Mahkamah.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan
wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di, bidang
Syari'at dan melaksanakan penetapan hakim Mahkamah.
11. Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang
bersumber dari zakat, infak, shadaqah, meusara, waqaf,
wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain- lain menurut
ketentuan syari'at yang dikelola atau menjadi hak Badan
Baitul Mal.
12. Pengelolaan zakat adalah serangkaian k e g i a t a n
p e r e n ca n a a n , p e n g o rganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan
pendaya gunakan zakat oleh Badan Baitul Mal.
13. Zakat adalah sejumlah harta atau uang, hewan, hasi l
per tanian, barang tambang yang berdasarkan syari'at
Islam, wajib dibayar oleh setiap orang Islam atau badan
(Korporasi) yang d imi l iki oleh orang Islam untuk
di salur kan kepada yang berhak dibawah pengelolaan Badan
Baitul Mal.
14. Badan Baitul Mal adalah Badan Baitul Mal Provinsi,
1(kabupaten/Kota, dan Gampong dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
15. Muzakki ( wajib Zakat) adalah setiap orang Islam atau badan
(korporasi) yang dimil i k i orang Islam, berdasarkan
ketentuan Syariat; telah wajib membayar zakat.
16. Mustahiq adalah siapa saja berdasarkan ketentuan Syari'at
islam berhak menerima bagian zakat.
17. Badan adalah Badan Usaha M Negara (BUMN), Badan
Usaha Daerah (BUMID), Koperasi, Asuransi Lembaga
Keuangan Perbankan dan non Perbankan, Yayasan dan
badan usaha lainnya.
18. Uqubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman
terhadap pelanggaran jarimah ta'zir yang berkenari dengan
zakat.
19. MPU adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama yang
berkedudukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengelolaan zakat meliputi seluruh harta yang dimiliki oleh
orang Islam dan atau harta badan yang dimiliki oleh orang Islam yang
t elah memenuh i syarat sebaga i muzakki dalam wi layah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Selain yang tersebut pada ayat (1) juga termasuk semua jenis harta agama
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 11.
BAB III
MUZAKKI
Pasal 3
(1) Setiap orang yang beragama Islam dan atau Setiap badan yang
berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib
membayar., zakat melalui Badan Baitul Mal.
(2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan
atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haus dari
masing-masing jenis harta tersebut.
Pasal 4
(1) Muzakki wajib membayar zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat harta
kekayaannya menurut ketentuan Syari'at Islam, sesuai dengan Qanun
dan / a t au k e t e n t u a n l a i n yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau
Badan Baitul Mal Propinsi, Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Muzakki wajib menyampaikan laporan, tentang penghasilan dan
tabungannya kepada Badan Baitul Mal sekiranya diminta.
(3) Muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri kadar zakat yang wajib
dibayarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal pada setiap
tingkatan untuk menghitungnya.
(4) Muzakki yang berkeberatannya atas penetapan tentang besarnya kadar
zakat yang waj ib dibayar , dapat mengajukannya kepada Dewan
Syar'iyah.
(5) Muzak k i yang telah menghi tung besarnya kadar zakat yang menjadi!`
kewajibannya, wajib segera menyetorkannya pada Badan Baitul Mal
atau pada Bank yang ditunjuk olehnya pada masing-masing Daerah.
Pasal 5
Harta anak yatim atau harta orang di bawah pengampuan/pengawasan dan
di bawah tanggung jawab orang lain atau walinya, telah mencapai nisab, zakat
wajib dibayar oleh wali/penanggung jawab harta tersebut.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang
berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang t idak memenuhi syarat sebagal muzakki, membayar
infak melalui Badan Baitul Mal.
(2) Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pads ayat (1),
di teta pkan denga n Keputusa n Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
B A B I V
M U S T A H I Q
Pasal 7
Setiap orang yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang masuk dalam salah satu senif mustahiq berhak mendapat bagian dari
zakat yang dikumpulkan oleh Badan Baitul Mal.
Pasal 8
(1) Penyaluran zakat hanya diperuntukkan kepada Mustahiq sesuai
dengan ketentuan Syarj'at Islam.
(2) Mustahiq sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri atas delapan senif,
yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Pasal 9
(1) Penyaluran zakat disesuaikan dengan mustahiq yang ada.
(2) Penyaluran zakat kepada mustahiq diberikan dalam bentuk konsumtif dan
atau produktif.
(3) Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan (2)
ditetapkan oleh Badan Baitul Mal setelah mendapat pertimbangan
Dewan Syariat.
Pasal 10
(1) Mustahiq yang menerima zakat dalam bentuk produkt i f waj ib
menjadi binaan Badan Baitul Mal dalam upaya mengembangkan
zakat produkt if sebagai modal usaha, guna meningkatkan kualitas
kesejahteraannya.
(2) Tata cara penyaluran zakat produktif dan pembinaan mustahiq akan diatur
tersendiri oleh Badan Baitul Mal.
B A B V
BADAN BAITUL MAL
Pasal 11
(1) Badan Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat, infak dan harta Agama la innya di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Bai t u l Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat
Gubernur atau Bupati/VValikota untuk suatu masa/periode tertentu.
(3) Badan Baitul Mal adalah Lembaga Daerah berbentuk Non-Struktural dan
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Pasal 12
Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Pasal 13
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat/ pimpinan Badan Bai tul Mal ,
h aru s memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Allah SWT beribadah
b. amanah,jujur dan bertanggung jawab
c. memiliki kredibilitas dalam masyarakat
d. mempunyai pengetahuan tentang zakat dan manajemen
e. memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan dan
pengamalan zakat
Pasal 14
Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Mustahiq
dan Muzakki, pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama sesuat dengan
ketentuan Syari'at Islam.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14,
Badan Baitul Mal mempunyai fungsi:
a. Pendataan muzakki;
b. Pengumpulan zakat;
c. Pendataan mustahiq;
d. Penyaluran zakat;
e. Penelitian dan inventarisasi harta agama;
f. Mengurus dan melindungi zakat dan harta agama;
g. Peningkatan kualitas harta agama;
h. Pemberdayaan harta agama sesuai dengan prinsip Syari'at Islam.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pads pasal 15, Badan Baitul Mal
berwenang untuk meminta laporan tentang penghasi lan dan
tabungan muzakki:
a. Menetapkan kadar zakat yang harus dibayar muzakki;
b. Memungut zakat dari muzakki;
c. Menetapkan mustahiq;
d. Menyalurkan zakat;
e. Memberdayakan harta agama;
f. Mengamankan zakat dan harta agama lainnya;
g. Menentukan jenis kegiatan , objek dan besarnya infaq.
Pasal 17
Badan Baitul Mal harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Syari'at Islam,
transparansi dan setiap tahun dapat di audit oleh akuntan publik.
Pasal 18
(1) Badan Baitul Mal Provinsi berwenang mengumpulkan zakat perusahaan
tingkat nasional dan Provinsi daerah Provinsi NAD serta zakat gaji
honorarium pegawai/karyawan Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan
perusahaan swasta yang bersaka, nasional atau daerah yang
berdominasi di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Baitul Mal Kabupaten/kota berwenang mengumpulkan zakat
perusahaan tingkat Kabupaten serta zakat gaj i/honorar ium pegawai
karyawan, TNI/ Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan perusahaan swasta
dalam wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing.
Pasal 19
(1) Badan Baitul Mal Gampong berwenang menetapkan dan mengumpulkan
zakat dalam wilayah Gampongnya masing-masing atas semua objek zakat yang
meliputi zakat penghasi lan sektor perdagangan dan pertanian
i n d ivi d u a l d i Gampong mereka masing-masing.
(2) Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Imeum Mukim
Kemukiman, berfungsi sebagal pengawas serta berhak menerima
laporan tentang pengelolaan operasional Baitul Mal Gampong di
wilayahnya masing-masing.
Pasal 20
Pada setiap instansi pemerintahan Sipil/ TNI/Polri dan lembagalembaga/
badan BUMN, BUMD, Perbankan, lembaga-lembaga Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta dan lembaga-lembaga lainnya dibentuk Unit
Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai kuasa Badan Baitul Mal yang ditetapkan
oleh Pimpinan unit masing-masing dan dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal
dalam wilayah Kewenangannya masing-masing.
Pasal 21
(1) Apabila terjadi sengketa Kewenangan antar Badan Baitul Mal dalam hal
pengelolaan zakat, diselesaikan dan diputus oleh Badan Baitul Mal Provinsi
setelah mendengar pertimbangan Dewan Syariat.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hal penentuan jenis zakat,
diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Baitul Mal Provinsi mendengar
pertimbangan Syariah.
Pasal 22
(1) Badan Baitul Mal dalam melakukan tugas pengelolaan zakat, berwenang menegur,
atau memperingatkan muzakki yang belum, lalai atau tidak menunaikan zakat
setelah jatuh tempo(haul).
(2) Badan Baitul Mal pada set iap ikatannya berkewajiban membangun
muzakki yang tidak mampu menghitung kadar/besarnya zakat yang
wajib dibayarkan.
(3) Badan Baitul Mal wajib menerbitkan atau memberikan surat tanda terima
zakat setiap penerimaan zakat, infaq atau jenis harta Agama lainnya kepada
muzak ki atau p ihak yang menyerahkan harta agama kepadanya.
(4) Pengaturan tentang ketentuan teknis Kewenangan dan tanggung jawab
operasional Badan Baitul Mal ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah
mendapat per t imbangan Dewan Syariah.
B A B V I
DEWAN SYARIAH
Pasal 23
(1) Dewan Syariah hanya ada pada tingkat di Provinsi sebagai pengawas
fungsional dan pemberi pertimbangan Syar’iah kepada Badan Baitul
Mal pada setiap tingkatan.
(2) Dewan Syariah diangkat dengan Keputusan Gubernur untuk periode
tertentu atas usul Baitul Mal yang diketahui/disetujui MPU.
(3) Dewan Syariah berwenang memberikan pertimbangan Syar'i kepada
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemerintahan Kelurahan
Gampong tentang ketetapan hukum Syar'! bidang zakat , infaq dan atau
harta agama lainnya.
(4) Dewan Syariah berwenang menyelesaikan perbedaan penafsi ran
tentang Amil zakat, Muzakki atau Mustahiq berdasarkan Syari'at Islam
sesuai dengan Fatwa Majel i s Permusyawaratan Ulama.
(5) Dewan Syariah berfungsi sebagai penasihat (muwashi) balk asistensi
ma u p u n a d vo k a s i Sy a r ' i d a lam kaitannya dengan hak dan Badan Baitul
Mal.
BAR VII
TANGGUNG JAWAB PENGELO:A,JW)w
Pasal 24
(1) Gubernur bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan dengan
baik dan tertib di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan
zakat dengan baik dan ter t ib d i wilayahnya.
(3) Camat dan Imum Mukim bertanggung jawab atas terselenggaranya
koordinasi pengawasan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya.
(4) Geuchik bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat
dengan baik dan tertib di wilayah Gampongnya.
Pasal 25
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pent ing per kembangan
pengelolaan zakat kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan tentang
perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
(3) Geuchik menyampaikan laporan atau pengumu m a n t e n t a n g
p e r k emb angan pengelolaan zakat dalam wilayah tanggung jawabnya
kepada Bupati/Walikota melalui Camat dalam wi la yah n ya mas ing -mas ing
d an tembusan laporan dimaksud diserahkan 1 (satu) eks kepada Kepala
Mukim setempat.
B A B V I I I
H A R T A W A J I B Z A K A T
P a s a l 2 6
(1) Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat adalah penghasilan dan
tabungan yang meliputi:
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang;
b. perdagangan dan perindustrian;
c. pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
d. pertambangan;
e. Penghasilan/pendapatan dan jasa;
f. rikaz
(2) Selain jenis harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jenis
harta yang wajib zakat lainnya ditetapkan dengan Keputusan MPU.
Pasal 27
Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor
18 Tahun 2001.
B A B I X
KADAR, NISAS DAN HAUL
Pasal 28
(1) Kewaj iban pembayaran dan pemungutan zakat, disesuaikan dengan
kadar, nisab dan haul sesuai dengan jenis harta, sebagai berikut :
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang yang telah mencapai nisab
senilai 94 gram emas dan telah disimpan selama setahun, wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
b. harta usaha/perusahaan/industri Yang keuntungannya telah
mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 % pertahuan.
c. h a s i l p e r t a n i a n ya n g t e la h mencapai nisab 5 wasaq, wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar 5 % setiap panen dalam hal diolah secara intensif; dan 10
% setiap panen dalam hal diolah secara tradisional.
d. penghasilan/pendapatan, jasa dan sejenisnya yang telah mencapai nisab
senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
pertahun.
e. hewan ternak, kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nisab
sebanyak 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
f. kerbau dan sapi yang mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya
satu ekor pertahun.
g. barang hasil tambang yang mencapai nisab senilai 94 gram emas, wajib
dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap temuan atau produksi dan
h. rikaz yang mencapainisab94g-an emas, wajib dikeluarkan zakatnya
20%.
(2) Nisab zakat terhadap har ta sebagaimana dimaksud pada pasal 26
ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Syariah.
B A R X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Masyarakat berperan serta untuk menciptakan budaya sadar zakat di
lingkungannya masing-masing.
(2) Bentuk peran ser ta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat M
diwujudkan dalam bentuk kegiatan:
a. Penyuluhan/dakwah/sosialisasi tentang zakat;
b. Penelitian;
c. Pengkajian dan seminar;
d. Melaporkan Muzakki yang Melakukan pelanggaran Qanun ini
kepada Badan Baitul Mal atau petugas Wilayatul Hisbah;
e. Melaporkan petugas Baitul Mal yang melakukan pelanggaran
pengelolaan zakat kepada pimpinan Baitul Mal atau Dewan Syariah.
B A B X I
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 30
Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Imum Mukim dan Geuchik
bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan Badan Baitul Mal di
wilayahnya masing-masing.
B A B X I I
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 31
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran pengelolaan zakat
dilakukan oleh Pen y id ik bidang S yar iat I s lam berdasarkan Qanun in i
dan peraturan Perundang-Undangan bidang Syariat Islam.
Pasal 32
Penyidik sebagaimana dimaksud pads pasal 31 adalah :
a. Penyidik Polri;
b. PPNS.
Pasal 33
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 karena kewajibannya mempunya
wewenang: menerima laporan, atau pengaduan dari seseorang atau Badan,
Baitul Mal atau Wilayatul Hisbah tentang adanya jarimah di bidang zakat;
a. Melakukan tindakan pertama pads saat di tempat kejadian;
b. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan
perkara;
e. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan
memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya dan Badan Baitul Mal dan atau Wilayatul Hisbah;
f. Atas kuasa penuntut umum melimpahkan perkara jarimah bidang zakat
kepada Mahkamah;
g. Mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf b dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi penyidik sebagaimana
dimaksud pada pasal 32 huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyidik
wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip Syari'at Islam, hukum adat dan adat
istiadat yang berlaku.
Pasal 34
Penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran
terhadap Qanun pengelolaan zakat, wajib segera melakukan penyidikan sesuai
peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 35
Penuntut umum, menuntut perkara jarimah zakat yang terjadi dalam daerah hukumnya
menurut peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 36
Penuntut umum mempunyai wewenang:
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. Memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan pada untuk
disempurnakan;
c. Membuat surat dakwaan;
d. Melimpahkan perkara ke mahkamah;
e. Menyampaikan pemberitahuan terdakwa tentang ketentuan waktu perkara
disidangkan yang surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,
untuk datang kepada sidang mahkamah yang telah di tentukan;
f. Melakukan penuntutan;
g. Mengadakan tindakan lain dalam tugas dan tanggung jawab penuntut umum
menurut hukum yang berlaku;
h. Melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
BAB XIII
KETENTUAN 'UQUBAT
Pasal 37
Setiap orang yang beragama Islam atau badan usaha milik orang Islam, yang jatuh
tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang
sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan
jarimah ta'zir dengan uqubat berupa denda paling banyak dua kali nilai zakat
yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan
dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit khusus.
Pasal 38
(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Badan
Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban
atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai
keterangan sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asl i dan
t idak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan sur a t dengan uqubat
ta'zi r berupa cambuk paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali.
(2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang
dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki,
mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat
palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk
pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian
akibat perbuatan tersebut.
Pasal 39
Barang siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu
melakukan penggelapan zakat atau harta agama lain yang seharusnya
diserahkan kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan
uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan
denda paling banyak dua kali, paling sedikit satu kali dari nilai zakat atau harta
lainnya yang digelapkan.
Pasal 40
Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak,
dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan pengelolaan zakat dengan
uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak empat kali dan paling sedikit dua
kali.
Pasal 41
Dalam hal jarimah sebagaimana di atur dalam pasal 37, 38, dan 39 dilakukan oleh
badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada
pimpinan atau pengurus badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya.
pasal 42
Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima
oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39 dan 40 wajib
dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitul Mal.
B A B X I V
PELAKSANAAN'UQUBAT
Pasal 43
(1) Pelaksanaan 'uqubat ta'zir berdasarkan putusan mahkamah, dilakukan oleh
Jaksa.
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut pads ayat (1), Jaksa wajib berpedoman pads
ketentuan Syari'at, Perundang-Undangan dan Qanun.
Pasal 44
Pelaksanaan 'uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan
hukum tetap.
B A B X V
PEMBIAYAAN
Pasal 45
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugastugas
umum Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di bebankan
kepada APED.
(2) Pembiayaan kegiatan lainnya, juga ditunjang dengan dana yang dari hak amil
dan sumber-sumber lainnya yang sah.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Lembaga Amil Zakat yang telah ada telah mendapat izin Pemerintah menerima dan
menyalurkan zakat mustahiq yang telah menjadi binaannya.
(2) Dalam melaksanakan Kewenangan lembaga amil zakat sebagai,
dimaksud pads ayat (1) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap
kegiatannya kepada Badan Baitul mal.
Pasal 47
(1) Sebelum adanya hukum acara yang dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang
Hukum Acara peraturan Perundang-Undangan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
dalam Qanun ini.
(2) Sebelum adanya Hukum Acara inayat yang diatur dalam Qanun
tersendiri, sepanjang menyangkut pelaksanaan 'uqubat cambuk
berlaku ketentuan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003, Jo
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
B A R X V I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut
dengan seputusan Gubernur dan atau Keputusan Badan Baitul Mal.
Pasal 49
Qanun ini mulai ber laku pads tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
Pada Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
G U B E R N U R
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal ..................... ..........
.................................
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSALAM TAHUN 2004
NOMOR .......................
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
PENJELASAN UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan Syari'at Islam
sebagai pedoman dalam kehidupannya. Melalui penghayatan dan
pengamalan Syari'at Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang (sejak
abad ke VII M) telah lahir suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami.
Budaya dan adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian
diprak tekkan, dikembangkan dan dilestarikannya.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah
Ist imewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah
member i peluang ser ta mengamanatkan dilaksanakannya Syari'at Islam
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan ibadah
amaliyah, mempunyai dua dimensi, yakni dimensi ver t ikal yang bersi fat
ibadah ta’abbudi dan dimensi horizontal yang bersifat ibadah ijtima’iyah
(sosial). Sebagai ibadah sosial, zakat merupakan sumber dana potensial yang
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat.
Untuk dapat berfungsinya zakat sebagai sarana pembersih jiwa dan
har ta ser ta meningkatnya kesejahteraan kaum dhuafa, perlu adanya
pengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional dan Badan Baitul
Mal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk membayar zakat meningkatkan fungsi dan peranan Badan Baitu Mal
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial serta
meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.
Qanun tentang pengelolaan zakat juga mencakup infaq dan harta agama
lainnya dengan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan berdasarkan manajemen modern sebagai pedoman bagi
muzakki dan mustahiq.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam Qanun
ini ditentukan adanya dewan Syar iah, peran ser ta masyarakat ,
pembinaan pengawasan, penyidikan dan penuntutan serta adanya ketentuan 'uqubat.
l l . P E N J ELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
P a s a l 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan harta agama dalam ayat ini adalah : infaq,
shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lainlain
selain zakat
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun pembagian zakat dipe runtukkan kepada delapan
senif, namun penyalurannya didasarkan kepada realita senif yang ada
pada ma s i n g -ma s i n g wi l a y a h Ba d a n Ba i t u l ma l . Pengertian
dan definisi operasional Masing-masing senif akan ditetapkan
oleh Syariah.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bentuk konsumtif adalah penyaluran
zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk kebutuhan
hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan bentuk produktif
adalah penyaluran zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk
pengembangan usaha bagi peningkatan kualitas
kesejahteraannya dengan mendapat binaan dari Badan Baitul Mal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang d i m a k s u d dengan i n d e penden a d a l a h dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Syariat Islam,
tidak dipengaruhi oleh pihak manapun atau dengan alasan apapun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Permintaan laporan penghasilan dan tabungan ini akan diajukan
sekiranya perlu, misalnya karena muzakki tidak dapat menghitung
zakat yang harus dia keluarkan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Perusahaan tingkat nasional dan Provinsi yang ada di seluruh Provinsi
NAD, zakatnya dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi. Sedangkan
zakat gaji yang dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi hanyalah untuk
karyawan tingkat Provinsi dan Pusat yang berdomisili di ibukota Provinsi.
Pasal 19
Zakat gaji karyawan tingkat Pusat dan Provinsi yang tempat kerjanya
tidak di ibukota Provinsi akan dipungut oleh Badan Baitul Mal Kabupaten
Kota tempat kerja tersebut.
Pasal 20
UPZ hanya berwenang mengumpul zakat untuk diserahkan ke Badan
Baitul Mal dan tidak berwenang untuk membagi-bagikannya
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Laporan Perkembangan zakat merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan LPJ Tahunan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Bupati/Walikota di samping melaporkan pengelolaan zakat yang
menjadi Kewenangan Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota, juga
melaporkan pengelolaan zakat yang menjadi Kewenangan Gampong.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan selain jenis harta, adalah semua jenis penghasilan
dan tabungan sebagai objek zakat yang t idak termasuk pads
penggolongan jenis harta yang wajib zakat sebagaimana dimaksud pads ayat
(1), akan ditetapkan oleh Dewan Syariah.
Pasal 27
Sebagai PAD, laporan penerimaan dan pendistribusian zakat
disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota ke DPRD masingmasing.
Sedangkan pengelolaan dan pengadministrasian dilakukan oleh
Badan Baitui Mal, bukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 28
Ayat (1) butir d.
Pendapatan dan jasa diartikan sesuai Fatwa MUI Tahun 1978 dan
tahun 1998 dengan memperhatikan/menghormati keyakinan lain yang
sah menurut Syari;at.
Ayat (1) butir h.
Rikaz adalah harta peninggalan orang dahulu yang ditemukan di tempattempat
tertentu.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Hukum Meramal
Dalam aqidah Islam, garis tangan itu tidak ada kaitannya dengan nasib dan masa depan seseorang. Kalau ada orang yang mengaku bisa membacanya, ketahuilah bahwa orang itu sedang melakukan dusta, namun dibantu oleh syetan yang terkutuk.
Membaca garis tangan sebenarnya bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah 'arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa.
Tapi mungkin anda bertanya, mengapa terkadang ramalan-ramalan itu benar seusai dengan kejadiannya?
Hal seperti itu bisa diterangkan demikian, yaitu syetan yang terkutuk itu datang ke langit untuk mencuri dengar tentang perintah-perintah Allah atas apa yang akan terjadi. Namun syetan tidak pernah bisa melakukannya, mereka hanya langsung dilempar dengan api yang panas. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapat informasi yang valid, kecuali menduga-duga atau hanya sepotong-sepotongٌ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)
Tapi kemudian asumsi versi syetan itu kemudian 'dijual' kepada dukun ramal. Tentunya tidak gratis, harus ada kompensasinya. Bentuknya pasti bukan uang karena syetan tidak makan uang. Syetan hanya minta satu hal, yaitu menemaninya di dalam neraka untuk sama-sama diazab.
Sebab syetan sudah dipastikan masuk neraka. Tidak ada hal yang bisa meringankannya, kecuali mencari teman yang bisa diajak senasib, sama-sama dibakar di dalam neraka.
Para dukun ramal ini tentu saja ditugaskan oleh syetan untuk menjadi agen pemasaran yang potensial. Maka beragam trik penipuan dilakukan, salah satunya adalah jasa membaca garis tangan. Orang awam yang tidak punya pemahamana aqidah yang lurus sudah bisa dipastikan akan jadi korbannya. Padahal boleh jadi berawal dari iseng-iseng, tapi sesungguhnya dari sudt pandang aqidah sangat vatal.
Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa semat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
Karena itu sebaiknya anda hindari bermain-main dengan masalah membaca garis tangan, sebab resikonya sungguh tidak main-main.
(Lihat Keterangan Ahmad Sarwat, Lc.)