Kata-kata Bijak Hari ini :

Memaafkan orang lain adalah akhlak yang baik, memaafkan diri sendiri akan merusak Moralitas

Departemen Agama Kab.Aceh Selatan menerima CPNS

Departemen Agama Kabupaten Aceh Selatan menerima Pendaftaran CPNS

Hari Pertama pembukaan

penerimaan CPNS Departemen Agama Kabupaten Aceh Selatan tanggal 17 Nopember 2008 berjalan lancar, diperkirakan 600 orang telah mendaftar, kebanyakan yang mendaftar dari ijazah D.II PGMI/PGSD, Kakandepag Aceh Selatan Drs. Mardin memberikan arahan, agar dalam penerimaan berkas CPNS agar dapat dilayani semaksimal mungkin dan diharapkan kepada yang mendaftar agar dapat membudayakan sistim antri, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diingini, Kusubbag TU Drs. Salihin Mizal sebagai Ketua Panitia penerimaan CPNS Departemen Agama Kabupaten Aceh Selatan, mengharapkan, bila ada informasi yang tidak jelas, agar dapat menanyakan lansung kepada panitia, agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Rabu, 30 April 2008

Ka.KUAKEc.tapaktuan melantik Imam Mesjid

Khairuddin,S.Ag, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapaktuan melantik Imam Mesjid al-Munawwarah kelurahan Lhok Bengkuang pada hari Jum'at, tanggal 24 April 2008, di Mesjid Al-Munawwarah, dalam pelantikan itu, kepala KUA Kecamatan Tapaktuan tersebut, menyatakan, bahwa Masjid adalah tempat atau Wadah pembinaan umat Islam, maka ia bukan saja berfungsi sebagai pelaksanaan ibadah mahdhah saja, tapi lebih dari itu, asalkan kegiatannya untuk kemajuan umat Islam.
kepada Pengurus ia sampaikan orang merasa tidak sempat mengurus masjid, bukan karna tidak ada waktu, namun banyak alasan orang karna belum mengetahui kegiatan mesjid, padahal mesjid dapat menentramkan diri, sebagai bahan intropeksi diri. maka bahagialah orang yang dalam kehidupannya sibuk namun dapat meluangkan waktu untuk mengurus Masjid.

Rabu, 23 April 2008

Kawin memanjat

Dalam kehidupan masyarakat aceh sering sekali kita mendengar kawin yang tidak direstui oleh orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan, jika pihak orang tua laki-laki tidak setuju, maka laki-laki yang datang kerumah Pihak perempuan dengan mengatakan kepada Orang tua perempuan, "saya tidak akan keluar dari rumah ini bila saya belum dinikahkan" atau sebaliknya dari pihak Wanita.
Biasanya, pernikahan ini bagi para petinggi desa bersama dengan Ninik Mamak (Bahasa Jamu,Tapaktuan ) adek atau abang ibu dari perempuan yang dipanjat, mengurus sampai tuntas. ketuntasan tersebut tidak mutlak artinya tidak lansung dinikahkan, tapi perlu koordinasi dengan sebelah Laki-laki yang memanja.

Selasa, 22 April 2008

QANUN PROVINS1 NANCCROE ACEH DARUSSALAM

QANUN PROVINS1 NANCCROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
T E N T A N G
PENGELOLAAN ZAKAT

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENCAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang: a bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang I slam
yang ber fungsi untuk membersihkan har ta dan
j iwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam
mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial guna
meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai
salah satu sumber daya pembangunan umat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. bahwa pengelolaan zakat di samping tuntutan Syariat
Islam juga merupakan Kewenangan Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 44
Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
c. bahwa berdasarkan per t imbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan c perlu membentuk Qanun
tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat : 1. Al-Quran;
2. Al-Hadits;
3. Undang-Undang Dasa1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 29;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 19 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Pr o p i n s i Da e r a h
I s t imewa Ac e h (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3892);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk -
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Propins i Daerah Ist imewa Aceh
Nomor 5 Tahun 2 tentang Pelaksanaan Syar i 'at Islam
(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun
2000 Nomor 30);
14. Qan u n P ro v i n s i N a n g g r o e A c e h Darussalam Nomor 10
Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam (Lembaran Daerah -
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 53
Seri E Nomor 14).
Den g a n p e r s e t u juan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
B A B I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
Gubernur beserta p e r a n g k a t la i n sebagai Badan
Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta
perangkat lain Pemerin tah Kabupaten/Kota sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
5. Bupat i /Wal ikota adalah Walikota, Kabupaten/Kota
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi, pemerintahan terendah, berada di
bawah Mukim yang menepati wilayah tertentu dipimpin oleh
Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangganya sendiri.
7. Mahkamah adalah Mahkamah Syariyah Ka b u p a t e n /Ko ta d a n
Mahkamah Syar ' iyah Provinsi Nanggroe Darussalam.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ada Pejabat PNS tertentu yang
berdasarkan Perundang-Undangan ditunjuk selaku Penyidik
dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan
tindak, pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya.
9. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang
diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus: di
bidang penegakan Syari'at Islam dan melaksanakan putusan
Mahkamah.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan
wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di, bidang
Syari'at dan melaksanakan penetapan hakim Mahkamah.
11. Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang
bersumber dari zakat, infak, shadaqah, meusara, waqaf,
wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain- lain menurut
ketentuan syari'at yang dikelola atau menjadi hak Badan
Baitul Mal.
12. Pengelolaan zakat adalah serangkaian k e g i a t a n
p e r e n ca n a a n , p e n g o rganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan
pendaya gunakan zakat oleh Badan Baitul Mal.
13. Zakat adalah sejumlah harta atau uang, hewan, hasi l
per tanian, barang tambang yang berdasarkan syari'at
Islam, wajib dibayar oleh setiap orang Islam atau badan
(Korporasi) yang d imi l iki oleh orang Islam untuk
di salur kan kepada yang berhak dibawah pengelolaan Badan
Baitul Mal.
14. Badan Baitul Mal adalah Badan Baitul Mal Provinsi,
1(kabupaten/Kota, dan Gampong dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
15. Muzakki ( wajib Zakat) adalah setiap orang Islam atau badan
(korporasi) yang dimil i k i orang Islam, berdasarkan
ketentuan Syariat; telah wajib membayar zakat.
16. Mustahiq adalah siapa saja berdasarkan ketentuan Syari'at
islam berhak menerima bagian zakat.
17. Badan adalah Badan Usaha M Negara (BUMN), Badan
Usaha Daerah (BUMID), Koperasi, Asuransi Lembaga
Keuangan Perbankan dan non Perbankan, Yayasan dan
badan usaha lainnya.
18. Uqubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman
terhadap pelanggaran jarimah ta'zir yang berkenari dengan
zakat.
19. MPU adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama yang
berkedudukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengelolaan zakat meliputi seluruh harta yang dimiliki oleh
orang Islam dan atau harta badan yang dimiliki oleh orang Islam yang
t elah memenuh i syarat sebaga i muzakki dalam wi layah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Selain yang tersebut pada ayat (1) juga termasuk semua jenis harta agama
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 11.
BAB III
MUZAKKI
Pasal 3
(1) Setiap orang yang beragama Islam dan atau Setiap badan yang
berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib
membayar., zakat melalui Badan Baitul Mal.
(2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan
atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haus dari
masing-masing jenis harta tersebut.
Pasal 4
(1) Muzakki wajib membayar zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat harta
kekayaannya menurut ketentuan Syari'at Islam, sesuai dengan Qanun
dan / a t au k e t e n t u a n l a i n yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau
Badan Baitul Mal Propinsi, Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Muzakki wajib menyampaikan laporan, tentang penghasilan dan
tabungannya kepada Badan Baitul Mal sekiranya diminta.
(3) Muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri kadar zakat yang wajib
dibayarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal pada setiap
tingkatan untuk menghitungnya.
(4) Muzakki yang berkeberatannya atas penetapan tentang besarnya kadar
zakat yang waj ib dibayar , dapat mengajukannya kepada Dewan
Syar'iyah.
(5) Muzak k i yang telah menghi tung besarnya kadar zakat yang menjadi!`
kewajibannya, wajib segera menyetorkannya pada Badan Baitul Mal
atau pada Bank yang ditunjuk olehnya pada masing-masing Daerah.
Pasal 5
Harta anak yatim atau harta orang di bawah pengampuan/pengawasan dan
di bawah tanggung jawab orang lain atau walinya, telah mencapai nisab, zakat
wajib dibayar oleh wali/penanggung jawab harta tersebut.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang
berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang t idak memenuhi syarat sebagal muzakki, membayar
infak melalui Badan Baitul Mal.
(2) Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pads ayat (1),
di teta pkan denga n Keputusa n Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
B A B I V
M U S T A H I Q
Pasal 7
Setiap orang yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang masuk dalam salah satu senif mustahiq berhak mendapat bagian dari
zakat yang dikumpulkan oleh Badan Baitul Mal.
Pasal 8
(1) Penyaluran zakat hanya diperuntukkan kepada Mustahiq sesuai
dengan ketentuan Syarj'at Islam.
(2) Mustahiq sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri atas delapan senif,
yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Pasal 9
(1) Penyaluran zakat disesuaikan dengan mustahiq yang ada.
(2) Penyaluran zakat kepada mustahiq diberikan dalam bentuk konsumtif dan
atau produktif.
(3) Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan (2)
ditetapkan oleh Badan Baitul Mal setelah mendapat pertimbangan
Dewan Syariat.
Pasal 10
(1) Mustahiq yang menerima zakat dalam bentuk produkt i f waj ib
menjadi binaan Badan Baitul Mal dalam upaya mengembangkan
zakat produkt if sebagai modal usaha, guna meningkatkan kualitas
kesejahteraannya.
(2) Tata cara penyaluran zakat produktif dan pembinaan mustahiq akan diatur
tersendiri oleh Badan Baitul Mal.
B A B V
BADAN BAITUL MAL
Pasal 11
(1) Badan Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat, infak dan harta Agama la innya di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Bai t u l Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat
Gubernur atau Bupati/VValikota untuk suatu masa/periode tertentu.
(3) Badan Baitul Mal adalah Lembaga Daerah berbentuk Non-Struktural dan
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Pasal 12
Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Pasal 13
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat/ pimpinan Badan Bai tul Mal ,
h aru s memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Allah SWT beribadah
b. amanah,jujur dan bertanggung jawab
c. memiliki kredibilitas dalam masyarakat
d. mempunyai pengetahuan tentang zakat dan manajemen
e. memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan dan
pengamalan zakat
Pasal 14
Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Mustahiq
dan Muzakki, pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama sesuat dengan
ketentuan Syari'at Islam.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14,
Badan Baitul Mal mempunyai fungsi:
a. Pendataan muzakki;
b. Pengumpulan zakat;
c. Pendataan mustahiq;
d. Penyaluran zakat;
e. Penelitian dan inventarisasi harta agama;
f. Mengurus dan melindungi zakat dan harta agama;
g. Peningkatan kualitas harta agama;
h. Pemberdayaan harta agama sesuai dengan prinsip Syari'at Islam.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pads pasal 15, Badan Baitul Mal
berwenang untuk meminta laporan tentang penghasi lan dan
tabungan muzakki:
a. Menetapkan kadar zakat yang harus dibayar muzakki;
b. Memungut zakat dari muzakki;
c. Menetapkan mustahiq;
d. Menyalurkan zakat;
e. Memberdayakan harta agama;
f. Mengamankan zakat dan harta agama lainnya;
g. Menentukan jenis kegiatan , objek dan besarnya infaq.
Pasal 17
Badan Baitul Mal harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Syari'at Islam,
transparansi dan setiap tahun dapat di audit oleh akuntan publik.
Pasal 18
(1) Badan Baitul Mal Provinsi berwenang mengumpulkan zakat perusahaan
tingkat nasional dan Provinsi daerah Provinsi NAD serta zakat gaji
honorarium pegawai/karyawan Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan
perusahaan swasta yang bersaka, nasional atau daerah yang
berdominasi di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Baitul Mal Kabupaten/kota berwenang mengumpulkan zakat
perusahaan tingkat Kabupaten serta zakat gaj i/honorar ium pegawai
karyawan, TNI/ Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan perusahaan swasta
dalam wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing.
Pasal 19
(1) Badan Baitul Mal Gampong berwenang menetapkan dan mengumpulkan
zakat dalam wilayah Gampongnya masing-masing atas semua objek zakat yang
meliputi zakat penghasi lan sektor perdagangan dan pertanian
i n d ivi d u a l d i Gampong mereka masing-masing.
(2) Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Imeum Mukim
Kemukiman, berfungsi sebagal pengawas serta berhak menerima
laporan tentang pengelolaan operasional Baitul Mal Gampong di
wilayahnya masing-masing.
Pasal 20
Pada setiap instansi pemerintahan Sipil/ TNI/Polri dan lembagalembaga/
badan BUMN, BUMD, Perbankan, lembaga-lembaga Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta dan lembaga-lembaga lainnya dibentuk Unit
Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai kuasa Badan Baitul Mal yang ditetapkan
oleh Pimpinan unit masing-masing dan dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal
dalam wilayah Kewenangannya masing-masing.
Pasal 21
(1) Apabila terjadi sengketa Kewenangan antar Badan Baitul Mal dalam hal
pengelolaan zakat, diselesaikan dan diputus oleh Badan Baitul Mal Provinsi
setelah mendengar pertimbangan Dewan Syariat.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hal penentuan jenis zakat,
diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Baitul Mal Provinsi mendengar
pertimbangan Syariah.
Pasal 22
(1) Badan Baitul Mal dalam melakukan tugas pengelolaan zakat, berwenang menegur,
atau memperingatkan muzakki yang belum, lalai atau tidak menunaikan zakat
setelah jatuh tempo(haul).
(2) Badan Baitul Mal pada set iap ikatannya berkewajiban membangun
muzakki yang tidak mampu menghitung kadar/besarnya zakat yang
wajib dibayarkan.
(3) Badan Baitul Mal wajib menerbitkan atau memberikan surat tanda terima
zakat setiap penerimaan zakat, infaq atau jenis harta Agama lainnya kepada
muzak ki atau p ihak yang menyerahkan harta agama kepadanya.
(4) Pengaturan tentang ketentuan teknis Kewenangan dan tanggung jawab
operasional Badan Baitul Mal ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah
mendapat per t imbangan Dewan Syariah.
B A B V I
DEWAN SYARIAH
Pasal 23
(1) Dewan Syariah hanya ada pada tingkat di Provinsi sebagai pengawas
fungsional dan pemberi pertimbangan Syariah kepada Badan Baitul
Mal pada setiap tingkatan.
(2) Dewan Syariah diangkat dengan Keputusan Gubernur untuk periode
tertentu atas usul Baitul Mal yang diketahui/disetujui MPU.
(3) Dewan Syariah berwenang memberikan pertimbangan Syar'i kepada
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemerintahan Kelurahan
Gampong tentang ketetapan hukum Syar'! bidang zakat , infaq dan atau
harta agama lainnya.
(4) Dewan Syariah berwenang menyelesaikan perbedaan penafsi ran
tentang Amil zakat, Muzakki atau Mustahiq berdasarkan Syari'at Islam
sesuai dengan Fatwa Majel i s Permusyawaratan Ulama.
(5) Dewan Syariah berfungsi sebagai penasihat (muwashi) balk asistensi
ma u p u n a d vo k a s i Sy a r ' i d a lam kaitannya dengan hak dan Badan Baitul
Mal.
BAR VII
TANGGUNG JAWAB PENGELO:A,JW)w
Pasal 24
(1) Gubernur bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan dengan
baik dan tertib di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan
zakat dengan baik dan ter t ib d i wilayahnya.
(3) Camat dan Imum Mukim bertanggung jawab atas terselenggaranya
koordinasi pengawasan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya.
(4) Geuchik bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat
dengan baik dan tertib di wilayah Gampongnya.
Pasal 25
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pent ing per kembangan
pengelolaan zakat kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan tentang
perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
(3) Geuchik menyampaikan laporan atau pengumu m a n t e n t a n g
p e r k emb angan pengelolaan zakat dalam wilayah tanggung jawabnya
kepada Bupati/Walikota melalui Camat dalam wi la yah n ya mas ing -mas ing
d an tembusan laporan dimaksud diserahkan 1 (satu) eks kepada Kepala
Mukim setempat.
B A B V I I I
H A R T A W A J I B Z A K A T
P a s a l 2 6
(1) Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat adalah penghasilan dan
tabungan yang meliputi:
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang;
b. perdagangan dan perindustrian;
c. pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
d. pertambangan;
e. Penghasilan/pendapatan dan jasa;
f. rikaz
(2) Selain jenis harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jenis
harta yang wajib zakat lainnya ditetapkan dengan Keputusan MPU.
Pasal 27
Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor
18 Tahun 2001.
B A B I X
KADAR, NISAS DAN HAUL
Pasal 28
(1) Kewaj iban pembayaran dan pemungutan zakat, disesuaikan dengan
kadar, nisab dan haul sesuai dengan jenis harta, sebagai berikut :
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang yang telah mencapai nisab
senilai 94 gram emas dan telah disimpan selama setahun, wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
b. harta usaha/perusahaan/industri Yang keuntungannya telah
mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 % pertahuan.
c. h a s i l p e r t a n i a n ya n g t e la h mencapai nisab 5 wasaq, wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar 5 % setiap panen dalam hal diolah secara intensif; dan 10
% setiap panen dalam hal diolah secara tradisional.
d. penghasilan/pendapatan, jasa dan sejenisnya yang telah mencapai nisab
senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
pertahun.
e. hewan ternak, kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nisab
sebanyak 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
f. kerbau dan sapi yang mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya
satu ekor pertahun.
g. barang hasil tambang yang mencapai nisab senilai 94 gram emas, wajib
dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap temuan atau produksi dan
h. rikaz yang mencapainisab94g-an emas, wajib dikeluarkan zakatnya
20%.
(2) Nisab zakat terhadap har ta sebagaimana dimaksud pada pasal 26
ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Syariah.
B A R X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Masyarakat berperan serta untuk menciptakan budaya sadar zakat di
lingkungannya masing-masing.
(2) Bentuk peran ser ta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat M
diwujudkan dalam bentuk kegiatan:
a. Penyuluhan/dakwah/sosialisasi tentang zakat;
b. Penelitian;
c. Pengkajian dan seminar;
d. Melaporkan Muzakki yang Melakukan pelanggaran Qanun ini
kepada Badan Baitul Mal atau petugas Wilayatul Hisbah;
e. Melaporkan petugas Baitul Mal yang melakukan pelanggaran
pengelolaan zakat kepada pimpinan Baitul Mal atau Dewan Syariah.
B A B X I
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 30
Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Imum Mukim dan Geuchik
bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan Badan Baitul Mal di
wilayahnya masing-masing.
B A B X I I
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 31
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran pengelolaan zakat
dilakukan oleh Pen y id ik bidang S yar iat I s lam berdasarkan Qanun in i
dan peraturan Perundang-Undangan bidang Syariat Islam.
Pasal 32
Penyidik sebagaimana dimaksud pads pasal 31 adalah :
a. Penyidik Polri;
b. PPNS.
Pasal 33
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 karena kewajibannya mempunya
wewenang: menerima laporan, atau pengaduan dari seseorang atau Badan,
Baitul Mal atau Wilayatul Hisbah tentang adanya jarimah di bidang zakat;
a. Melakukan tindakan pertama pads saat di tempat kejadian;
b. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan
perkara;
e. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan
memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya dan Badan Baitul Mal dan atau Wilayatul Hisbah;
f. Atas kuasa penuntut umum melimpahkan perkara jarimah bidang zakat
kepada Mahkamah;
g. Mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf b dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi penyidik sebagaimana
dimaksud pada pasal 32 huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyidik
wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip Syari'at Islam, hukum adat dan adat
istiadat yang berlaku.
Pasal 34
Penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran
terhadap Qanun pengelolaan zakat, wajib segera melakukan penyidikan sesuai
peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 35
Penuntut umum, menuntut perkara jarimah zakat yang terjadi dalam daerah hukumnya
menurut peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 36
Penuntut umum mempunyai wewenang:
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. Memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan pada untuk
disempurnakan;
c. Membuat surat dakwaan;
d. Melimpahkan perkara ke mahkamah;
e. Menyampaikan pemberitahuan terdakwa tentang ketentuan waktu perkara
disidangkan yang surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,
untuk datang kepada sidang mahkamah yang telah di tentukan;
f. Melakukan penuntutan;
g. Mengadakan tindakan lain dalam tugas dan tanggung jawab penuntut umum
menurut hukum yang berlaku;
h. Melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
BAB XIII
KETENTUAN 'UQUBAT
Pasal 37
Setiap orang yang beragama Islam atau badan usaha milik orang Islam, yang jatuh
tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang
sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan
jarimah ta'zir dengan uqubat berupa denda paling banyak dua kali nilai zakat
yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan
dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit khusus.
Pasal 38
(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Badan
Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban
atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai
keterangan sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asl i dan
t idak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan sur a t dengan uqubat
ta'zi r berupa cambuk paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali.
(2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang
dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki,
mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat
palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk
pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian
akibat perbuatan tersebut.
Pasal 39
Barang siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu
melakukan penggelapan zakat atau harta agama lain yang seharusnya
diserahkan kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan
uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan
denda paling banyak dua kali, paling sedikit satu kali dari nilai zakat atau harta
lainnya yang digelapkan.
Pasal 40
Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak,
dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan pengelolaan zakat dengan
uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak empat kali dan paling sedikit dua
kali.
Pasal 41
Dalam hal jarimah sebagaimana di atur dalam pasal 37, 38, dan 39 dilakukan oleh
badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada
pimpinan atau pengurus badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya.
pasal 42
Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima
oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39 dan 40 wajib
dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitul Mal.
B A B X I V
PELAKSANAAN'UQUBAT
Pasal 43
(1) Pelaksanaan 'uqubat ta'zir berdasarkan putusan mahkamah, dilakukan oleh
Jaksa.
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut pads ayat (1), Jaksa wajib berpedoman pads
ketentuan Syari'at, Perundang-Undangan dan Qanun.
Pasal 44
Pelaksanaan 'uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan
hukum tetap.
B A B X V
PEMBIAYAAN
Pasal 45
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugastugas
umum Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di bebankan
kepada APED.
(2) Pembiayaan kegiatan lainnya, juga ditunjang dengan dana yang dari hak amil
dan sumber-sumber lainnya yang sah.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Lembaga Amil Zakat yang telah ada telah mendapat izin Pemerintah menerima dan
menyalurkan zakat mustahiq yang telah menjadi binaannya.
(2) Dalam melaksanakan Kewenangan lembaga amil zakat sebagai,
dimaksud pads ayat (1) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap
kegiatannya kepada Badan Baitul mal.
Pasal 47
(1) Sebelum adanya hukum acara yang dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang
Hukum Acara peraturan Perundang-Undangan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
dalam Qanun ini.
(2) Sebelum adanya Hukum Acara inayat yang diatur dalam Qanun
tersendiri, sepanjang menyangkut pelaksanaan 'uqubat cambuk
berlaku ketentuan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003, Jo
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
B A R X V I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut
dengan seputusan Gubernur dan atau Keputusan Badan Baitul Mal.
Pasal 49
Qanun ini mulai ber laku pads tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
Pada Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
G U B E R N U R
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal ..................... ..........
.................................
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSALAM TAHUN 2004
NOMOR .......................
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
PENJELASAN UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan Syari'at Islam
sebagai pedoman dalam kehidupannya. Melalui penghayatan dan
pengamalan Syari'at Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang (sejak
abad ke VII M) telah lahir suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami.
Budaya dan adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian
diprak tekkan, dikembangkan dan dilestarikannya.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah
Ist imewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah
member i peluang ser ta mengamanatkan dilaksanakannya Syari'at Islam
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan ibadah
amaliyah, mempunyai dua dimensi, yakni dimensi ver t ikal yang bersi fat
ibadah ta’abbudi dan dimensi horizontal yang bersifat ibadah ijtima’iyah
(sosial). Sebagai ibadah sosial, zakat merupakan sumber dana potensial yang
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat.
Untuk dapat berfungsinya zakat sebagai sarana pembersih jiwa dan
har ta ser ta meningkatnya kesejahteraan kaum dhuafa, perlu adanya
pengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional dan Badan Baitul
Mal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk membayar zakat meningkatkan fungsi dan peranan Badan Baitu Mal
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial serta
meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.
Qanun tentang pengelolaan zakat juga mencakup infaq dan harta agama
lainnya dengan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan berdasarkan manajemen modern sebagai pedoman bagi
muzakki dan mustahiq.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam Qanun
ini ditentukan adanya dewan Syar iah, peran ser ta masyarakat ,
pembinaan pengawasan, penyidikan dan penuntutan serta adanya ketentuan 'uqubat.
l l . P E N J ELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
P a s a l 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan harta agama dalam ayat ini adalah : infaq,
shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lainlain
selain zakat
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun pembagian zakat dipe runtukkan kepada delapan
senif, namun penyalurannya didasarkan kepada realita senif yang ada
pada ma s i n g -ma s i n g wi l a y a h Ba d a n Ba i t u l ma l . Pengertian
dan definisi operasional Masing-masing senif akan ditetapkan
oleh Syariah.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bentuk konsumtif adalah penyaluran
zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk kebutuhan
hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan bentuk produktif
adalah penyaluran zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk
pengembangan usaha bagi peningkatan kualitas
kesejahteraannya dengan mendapat binaan dari Badan Baitul Mal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang d i m a k s u d dengan i n d e penden a d a l a h dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Syariat Islam,
tidak dipengaruhi oleh pihak manapun atau dengan alasan apapun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Permintaan laporan penghasilan dan tabungan ini akan diajukan
sekiranya perlu, misalnya karena muzakki tidak dapat menghitung
zakat yang harus dia keluarkan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Perusahaan tingkat nasional dan Provinsi yang ada di seluruh Provinsi
NAD, zakatnya dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi. Sedangkan
zakat gaji yang dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi hanyalah untuk
karyawan tingkat Provinsi dan Pusat yang berdomisili di ibukota Provinsi.
Pasal 19
Zakat gaji karyawan tingkat Pusat dan Provinsi yang tempat kerjanya
tidak di ibukota Provinsi akan dipungut oleh Badan Baitul Mal Kabupaten
Kota tempat kerja tersebut.
Pasal 20
UPZ hanya berwenang mengumpul zakat untuk diserahkan ke Badan
Baitul Mal dan tidak berwenang untuk membagi-bagikannya
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Laporan Perkembangan zakat merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan LPJ Tahunan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Bupati/Walikota di samping melaporkan pengelolaan zakat yang
menjadi Kewenangan Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota, juga
melaporkan pengelolaan zakat yang menjadi Kewenangan Gampong.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan selain jenis harta, adalah semua jenis penghasilan
dan tabungan sebagai objek zakat yang t idak termasuk pads
penggolongan jenis harta yang wajib zakat sebagaimana dimaksud pads ayat
(1), akan ditetapkan oleh Dewan Syariah.
Pasal 27
Sebagai PAD, laporan penerimaan dan pendistribusian zakat
disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota ke DPRD masingmasing.
Sedangkan pengelolaan dan pengadministrasian dilakukan oleh
Badan Baitui Mal, bukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 28
Ayat (1) butir d.
Pendapatan dan jasa diartikan sesuai Fatwa MUI Tahun 1978 dan
tahun 1998 dengan memperhatikan/menghormati keyakinan lain yang
sah menurut Syari;at.
Ayat (1) butir h.
Rikaz adalah harta peninggalan orang dahulu yang ditemukan di tempattempat
tertentu.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas

Hukum Meramal

Dalam aqidah Islam, garis tangan itu tidak ada kaitannya dengan nasib dan masa depan seseorang. Kalau ada orang yang mengaku bisa membacanya, ketahuilah bahwa orang itu sedang melakukan dusta, namun dibantu oleh syetan yang terkutuk.

Membaca garis tangan sebenarnya bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah 'arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa.

Tapi mungkin anda bertanya, mengapa terkadang ramalan-ramalan itu benar seusai dengan kejadiannya?

Hal seperti itu bisa diterangkan demikian, yaitu syetan yang terkutuk itu datang ke langit untuk mencuri dengar tentang perintah-perintah Allah atas apa yang akan terjadi. Namun syetan tidak pernah bisa melakukannya, mereka hanya langsung dilempar dengan api yang panas. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapat informasi yang valid, kecuali menduga-duga atau hanya sepotong-sepotongٌ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)

Tapi kemudian asumsi versi syetan itu kemudian 'dijual' kepada dukun ramal. Tentunya tidak gratis, harus ada kompensasinya. Bentuknya pasti bukan uang karena syetan tidak makan uang. Syetan hanya minta satu hal, yaitu menemaninya di dalam neraka untuk sama-sama diazab.

Sebab syetan sudah dipastikan masuk neraka. Tidak ada hal yang bisa meringankannya, kecuali mencari teman yang bisa diajak senasib, sama-sama dibakar di dalam neraka.

Para dukun ramal ini tentu saja ditugaskan oleh syetan untuk menjadi agen pemasaran yang potensial. Maka beragam trik penipuan dilakukan, salah satunya adalah jasa membaca garis tangan. Orang awam yang tidak punya pemahamana aqidah yang lurus sudah bisa dipastikan akan jadi korbannya. Padahal boleh jadi berawal dari iseng-iseng, tapi sesungguhnya dari sudt pandang aqidah sangat vatal.

Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa semat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)

Karena itu sebaiknya anda hindari bermain-main dengan masalah membaca garis tangan, sebab resikonya sungguh tidak main-main.

(Lihat Keterangan Ahmad Sarwat, Lc.)

Beri Komentar Anda


Free chat widget @ ShoutMix

Mengenai Saya

Foto saya
Tapaktuan, NAD, Indonesia
Pria kelahiran Samadua, 7 Maret 1972, mempunyai satu orang istri dan tiga orang putra putri.yang mempunayi motto kata yang diucapkan yakin bukan milik yang mengatakan lagi.

Tentang Kami :

KUA Tapaktuan yang berlokasi di Jln.Syeh Abd Rauf Tapaktuan adalah KUA yang terletak di Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan yang didirikan sejak tahun 1971, dengan Kepala KUA Pertama Tgk Aliaman

Waktu Anda Saat Ini :

Jadwal Sholat :

Anda Pengunjung Ke :


Pengunjung :

website counter

Tujuh Indikator Kebahagiaan Dunia

Ibnu Abbas ra. adalah salah seorang sahabat Nabi SAW yang sangat telaten dalam menjaga dan melayani Rasulullah SAW, dimana ia pernah secara khusus didoakan Rasulullah SAW, selain itu pada usia 9 tahun Ibnu Abbas telah hafal Al-Quran dan telah menjadi imam di mesjid. Suatu hari ia ditanya oleh para Tabi'in (generasi sesudah wafatnya Rasulullah SAW) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia. Jawab Ibnu Abbas ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :

Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur.

Memiliki jiwa syukur berarti selalu menerima apa adanya (qona’ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur. Seorang yang pandai bersyukur sangatlah cerdas memahami sifat-sifat Allah SWT, sehingga apapun yang diberikan Allah ia malah terpesona dengan pemberian dan keputusan Allah. Bila sedang kesulitan maka ia segera ingat sabda Rasulullah SAW yaitu : "Kalau kita sedang sulit perhatikanlah orang yang lebih sulit dari kita". Bila sedang diberi kemudahan, ia bersyukur dengan memperbanyak amal ibadahnya, kemudian Allah pun akan mengujinya dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Bila ia tetap “bandel” dengan terus bersyukur maka Allah akan mengujinya lagi dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Maka berbahagialah orang yang pandai bersyukur!

Kedua. Al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh.

Pasangan hidup yang sholeh akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sholeh pula. Di akhirat kelak seorang suami (sebagai imam keluarga) akan diminta pertanggungjawaban dalam mengajak istri dan anaknya kepada kesholehan. Berbahagialah menjadi seorang istri bila memiliki suami yang sholeh, yang pasti akan bekerja keras untuk mengajak istri dan anaknya menjadi muslim yang sholeh. Demikian pula seorang istri yang sholeh, akan memiliki kesabaran dan keikhlasan yang luar biasa dalam melayani suaminya, walau seberapa buruknya kelakuan suaminya. Maka berbahagialah menjadi seorang suami yang memiliki seorang istri yang sholeh.

Ketiga, al auladun abrar, yaitu anak yang soleh.

Saat Rasulullah SAW lagi thawaf. Rasulullah SAW bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasulullah SAW bertanya kepada anak muda itu : "Kenapa pundakmu itu ?" Jawab anak muda itu : "Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia. Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya". Lalu anak muda itu bertanya: " Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua ?" Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: "Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang soleh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu". Dari hadist tersebut kita mendapat gambaran bahwa amal ibadah kita ternyata tidak cukup untuk membalas cinta dan kebaikan orang tua kita, namun minimal kita bisa memulainya dengan menjadi anak yang soleh, dimana doa anak yang sholeh kepada orang tuanya dijamin dikabulkan Allah. Berbahagialah kita bila memiliki anak yang sholeh.

Keempat, albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang kondusif untuk iman kita.

Yang dimaksud dengan lingkungan yang kondusif ialah, kita boleh mengenal siapapun tetapi untuk menjadikannya sebagai sahabat karib kita, haruslah orang-orang yang mempunyai nilai tambah terhadap keimanan kita. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menganjurkan kita untuk selalu bergaul dengan orang-orang yang sholeh. Orang-orang yang sholeh akan selalu mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan kita bila kita berbuat salah. Orang-orang sholeh adalah orang-orang yang bahagia karena nikmat iman dan nikmat Islam yang selalu terpancar pada cahaya wajahnya.
Insya Allah cahaya tersebut akan ikut menyinari orang-orang yang ada disekitarnya. Berbahagialah orang-orang yang selalu dikelilingi oleh orang-orang yang sholeh.

Kelima, al malul halal, atau harta yang halal.

Paradigma dalam Islam mengenai harta bukanlah banyaknya harta tetapi halalnya. Ini tidak berarti Islam tidak menyuruh umatnya untuk kaya. Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. "Kamu berdoa sudah bagus", kata Nabi SAW, "Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya didapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan”. Berbahagialah menjadi orang yang hartanya halal karena doanya sangat mudah dikabulkan Allah. Harta yang halal juga akan menjauhkan setan dari hatinya, maka hatinya semakin bersih, suci dan kokoh, sehingga memberi ketenangan dalam hidupnya. Maka berbahagialah orang-orang yang selalu dengan teliti menjaga kehalalan hartanya.

Keenam, Tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama.

Semangat memahami agama diwujudkan dalam semangat memahami ilmu-ilmu agama Islam. Semakin ia belajar, maka semakin ia terangsang untuk belajar lebih jauh lagi ilmu mengenai sifat-sifat Allah dan ciptaan-Nya. Allah menjanjikan nikmat bagi umat-Nya yang menuntut ilmu, semakin ia belajar semakin cinta ia kepada agamanya, semakin tinggi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya. Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hatinya. Semangat memahami agama akan meng ”hidup” kan hatinya, hati yang “hidup” adalah hati yang selalu dipenuhi cahaya nikmat Islam dan nikmat iman. Maka berbahagialah orang yang penuh semangat memahami ilmu agama Islam.

Ketujuh, yaitu umur yang baroqah.

Umur yang baroqah itu artinya umur yang semakin tua semakin sholeh, yang setiap detiknya diisi dengan amal ibadah. Seseorang yang mengisi hidupnya untuk kebahagiaan dunia semata, maka hari tuanya akan diisi dengan banyak bernostalgia (berangan-angan) tentang masa mudanya, iapun cenderung kecewa dengan ketuaannya (post-power syndrome). Disamping itu pikirannya terfokus pada bagaimana caranya menikmati sisa hidupnya, maka iapun sibuk berangan-angan terhadap kenikmatan dunia yang belum ia sempat rasakan, hatinya kecewa bila ia tidak mampu menikmati kenikmatan yang diangankannya. Sedangkan orang yang mengisi umurnya dengan banyak mempersiapkan diri untuk akhirat (melalui amal ibadah) maka semakin tua semakin rindu ia untuk bertemu dengan Sang Penciptanya. Hari tuanya diisi dengan bermesraan dengan Sang Maha Pengasih. Tidak ada rasa takutnya untuk meninggalkan dunia ini, bahkan ia penuh harap untuk segera merasakan keindahan alam kehidupan berikutnya seperti yang dijanjikan Allah. Inilah semangat “hidup” orang-orang yang baroqah umurnya, maka berbahagialah orang-orang yang umurnya baroqah.

Demikianlah pesan-pesan dari Ibnu Abbas ra. mengenai 7 indikator kebahagiaan dunia.

Bagaimana caranya agar kita dikaruniakan Allah ke tujuh buah indikator kebahagiaan dunia tersebut ? Selain usaha keras kita untuk memperbaiki diri, maka mohonlah kepada Allah SWT dengan sesering dan se-khusyu’ mungkin membaca doa ‘sapu jagat’ , yaitu doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah SAW. Dimana baris pertama doa tersebut “Rabbanaa aatina fid dun-yaa hasanaw” (yang artinya “Ya Allah karuniakanlah aku kebahagiaan dunia ”), mempunyai makna bahwa kita sedang meminta kepada Allah ke tujuh indikator kebahagiaan dunia yang disebutkan Ibnu Abbas ra, yaitu hati yang selalu syukur, pasangan hidup yang soleh, anak yang soleh, teman-teman atau lingkungan yang soleh, harta yang halal, semangat untuk memahami ajaran agama, dan umur yang baroqah.

Walaupun kita akui sulit mendapatkan ketujuh hal itu ada di dalam genggaman kita, setidak-tidaknya kalau kita mendapat sebagian saja sudah patut kita syukuri.

Sedangkan mengenai kelanjutan doa sapu jagat tersebut yaitu “wa fil aakhirati hasanaw” (yang artinya “dan juga kebahagiaan akhirat”), untuk memperolehnya hanyalah dengan rahmat Allah. Kebahagiaan akhirat itu bukan surga tetapi rahmat Allah, kasih sayang Allah. Surga itu hanyalah sebagian kecil dari rahmat Allah, kita masuk surga bukan karena amal soleh kita, tetapi karena rahmat Allah.

Amal soleh yang kita lakukan sepanjang hidup kita (walau setiap hari puasa dan sholat malam) tidaklah cukup untuk mendapatkan tiket masuk surga. Amal soleh sesempurna apapun yang kita lakukan seumur hidup kita tidaklah sebanding dengan nikmat surga yang dijanjikan Allah.

Kata Nabi SAW, “Amal soleh yang kalian lakukan tidak bisa memasukkan kalian ke surga”. Lalu para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan Engkau ya Rasulullah ?”. Jawab Rasulullah SAW : “Amal soleh saya pun juga tidak cukup”. Lalu para sahabat kembali bertanya : “Kalau begitu dengan apa kita masuk surga?”. Nabi SAW kembali menjawab : “Kita dapat masuk surga hanya karena rahmat dan kebaikan Allah semata”.

Jadi sholat kita, puasa kita, taqarub kita kepada Allah sebenarnya bukan untuk surga tetapi untuk mendapatkan rahmat Allah. Dengan rahmat Allah itulah kita mendapatkan surga Allah (Insya Allah, Amiin).


(Sumber tulisan: ceramah Ustad Aam Aminudin, Lc. di Sapporo, Jepang, disarikan secara bebas oleh Sdr.
Asep Tata Permana, sedikit diedit oleh Penjaga Kebun Hikmah)

20 Cara Menguatkan Iman

20 Cara Menguatkan Iman (oleh : Muhammad Buqi)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam.” (Ali Imran: 102)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang denan (menggunakan) nama-Nya kami saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa: 1)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan, barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”

Begitulah perintah Allah kepada kita agar kita bertakwa. Namun, iman di dalam hati kita bukanlah sesuatu yang statis. Iman kita begitu dinamis. Bak gelombang air laut yang kadang pasang naik dan kadang pasang surut.

Ketika kondisi iman kita lemah dan kondisi lemah itu kita masih ada dalam kebaikan, kita beruntung. Namun, bila ketika kondisi iman kita lemah dan kondisi lemah itu membuat kita ada di luar koridor ajaran Rasulullah saw., kita celaka. Rasulullah saw. bersabda, “Engkau mempunyai amal yang bersemangat, dan setiap semangat mempunyai kelemahan. Barangsiapa yang kelemahannya tertuju pada sunnahku, maka dia telah beruntung. Dan, siapa yang kelemahannya tertuju kepada selain itu, maka dia telah binasa.” (Ahmad)

Begitulah kondisi hati kita. Sesuai dengan namanya, hati –dalam bahasa Arab qalban—selalu berubah-ubah (at-taqallub) dengan cepat. Rasulullah saw. berkata, “Dinamakan hati karena perubahannya. Sesungguhnya hati itu ialah laksana bulu yang menempel di pangkal pohon yang diubah oleh hembusan angin secara terbalik.” (Ahmad dalam Shahihul Jami’ no. 2365)

Karena itu Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita sebuah doa agar Allah saw. menetapkan hati kita dalam ketaatan. “Ya Allah Yang membolak-balikan hati-hati manusia, balikanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.” (Muslim no. 2654)

Hati kita akan kembali pada kondisi ketaatan kepada Allah swt. jika kita senantiasa memperbaharui keimanan kita. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya iman itu dijadikan di dalam diri salah seorang di antara kamu sekalian sebagaimana pakaian yang dijadikan, maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbaharui iman di dalam hatimu.” (Al-Hakim di Al-Mustadrak, 1/4; Al-Silsilah Ash-Shahihain no. 1585; Thabrany di Al-Kabir)

Bagaimana cara memperbaharui iman? Ada 20 sarana yang bisa kita lakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Perbanyaklah menyimak ayat-ayat Al-Quran

Al-Qur’an diturunkan Allah sebagai cahaya dan petunjuk, juga sebagai obat bagi hati manusia. “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’: 82).

Kata Ibnu Qayyim, yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim untuk menyembuhkan hatinya melalui Al-Quran, “Caranya ada dua macam: pertama, engkau harus mengalihkan hatimu dari dunia, lalu engkau harus menempatkannya di akhirat. Kedua, sesudah itu engkau harus menghadapkan semua hatimu kepada pengertian-pengertian Al-Qur’an, memikirkan dan memahami apa yang dimaksud dan mengapa ia diturunkan. Engkau harus mengamati semua ayat-ayat-Nya. Jika suatu ayat diturunkan untuk mengobati hati, maka dengan izin Allah hati itu pun akan sembuh.”

2. Rasakan keagungan Allah seperti yang digambarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Al-Qur’an dan Sunnah banyak sekali mengungkap keagungan Allah swt. Seorang muslim yang ketika dihadapkan dengan keagungan Allah, hatinya akan bergetar dan jiwanya akan tunduk. Kekhusukan akan hadir mengisi relung-relung hatinya.

Resapi betapa agungnya Allah yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, yang memiliki nama-nama yang baik (asma’ul husna). Dialah Al-’Azhim, Al-Muhaimin, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Qawiyyu, Al-Qahhar, Al-Kabiir, Al-Muth’ali. Dia yang menciptakan segala sesuatu dan hanya kepada-Nya lah kita kembali.

Jangan sampai kita termasuk orang yang disebut ayat ini, “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi dan seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya.” (Az-Zumar: 67)

3. Carilah ilmu syar’i

Sebab, Al-Qur’an berkata, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya ialah orang-orang yang berilmu.” (Fathir: 28). Karenanya, dalamilah ilmu-ilmu yang mengantarkan kita pada rasa takut kepada Allah.

Allah berfirman, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar: 9). Orang yang tahu tentang hakikat penciptaan manusia, tahu tentang syariat yang diturunkan Allah sebagai tata cara hidup manusia, dan tahu ke mana tujuan akhir hidup manusia, tentu akan lebih khusyuk hatinya dalam ibadah dan kuat imannya dalam aneka gelombang ujian ketimbang orang yang jahil.

Orang yang tahu tentang apa yang halal dan haram, tentu lebih bisa menjaga diri daripada orang yang tidak tahu. Orang yang tahu bagaiman dahsyatnya siksa neraka, tentu akan lebih khusyuk. Orang yang tidak tahu bagaimana nikmatnya surga, tentu tidak akan pernah punya rasa rindu untuk meraihnya.

4. Mengikutilah halaqah dzikir
Suatu hari Abu Bakar mengunjungi Hanzhalah. “Bagaimana keadaanmu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah berbuat munafik.” Abu Bakar menanyakan apa sebabnya. Kata Hanzhalah, “Jika kami berada di sisi Rasulullah saw., beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga yang seakan-akan kami bisa melihat dengan mata kepala sendiri. Lalu setelah kami pergi dari sisi Rasulullah saw. kami pun disibukkan oleh urusan istri, anak-anak, dankehidupan, lalu kami pun banyak lupa.”

Lantas keduanya mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Kata Rasulullah, “Demi jiwaku yang ada di dalam genggaman-Nya, andaikata kamu sekalian tetap seperti keadaanmu di sisiku dan di dalam dzikir, tentu para malaikat akan menyalami kamu di atas kasurmu dan tatkala kamu dalam perjalanan. Tetapi, wahai Hanzhalah, sa’atah, sa’atan, sa’atan.” (Shahih Muslim no. 2750)

Begitulah majelis dzikir. Bisa menambah bobot iman kita. Makanya para sahabat sangat bersemangat mengadakan pertemuan halaqah dzikir. “Duduklah besama kami untuk mengimani hari kiamat,” begitu ajak Muadz bin Jabal. Di halaqah itu, kita bisa melaksanakan hal-hal yang diwajibkan Allah kepada kita, membaca Al-Qur’an, membaca hadits, atau mengkaji ilmu pengetahuan lainnya.

5. Perbanyaklah amal shalih

Suatu ketika Rasulullah saw. bertanya, “Siapa di antara kalian yang berpuasa di hari ini?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Lalu Rasulullah saw. bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah amal-amal itu menyatu dalam diri seseorang malainkan dia akan masuk surga.” (Muslim)

Begitulah seorang mukmin yang shaddiq (sejati), begitu antusias menggunakan setiap kesempatan untuk memperbanyak amal shalih. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan surga. “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabb-mu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” (Al-Hadid: 21)

Begitulah mereka. Sehingga keadaan mereka seperti yang digambarkan Allah swt., “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam, dan pada akhir-akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).
Dan, pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 17-19)

Banyak beramal shalih, akan menguatkan iman kita. Jika kita kontinu dengan amal-amal shalih, Allah akan mencintai kita. Dalam sebuah hadits qudsy, Rasulullah saw. menerangkan bahwa Allah berfirman, “Hamba-Ku senantiasa bertaqarrub kepada-Ku dengan mengerjakan nafilah sehingga Aku mencintainya.” (Shahih Bukhari no. 6137)

6. Lakukan berbagai macam ibadah

Ibadah memiliki banyak ragamnya. Ada ibadah fisik seperti puasa, ibadah materi seperti zakat, ibadah lisan seperti doa dan dzikir. Ada juga ibadah yang yang memadukan semuanya seperti haji. Semua ragam ibadah itu sangat bermanfaat untuk menyembuhkan lemah iman kita.

Puasa membuat kita khusyu’ dan mempertebal rasa muraqabatullah (merasa diawasi Allah). Shalat rawatib dapat menyempurnakan amal-amal wajib kita kurang sempurna kualitasnya. Berinfak mengikis sifat bakhil dan penyakit hubbud-dunya. Tahajjud menambah kekuatan.

Banyak melakukan berbagai macam ibadah bukan hanya membuat baju iman kita makin baru dan cemerlang, tapi juga menyediakan bagi kita begitu banyak pintu untuk masuk surga. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menafkahi dua istri di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: ‘Wahai hamba Allah, ini adalah baik.’ Lalu barangsiapa yang menjadi orang yang banyak mendirikan shalat, maka dia dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa menjadi orang yang banyak berjihad, maka dia dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa menjadi orang yang banyak melakukan puasa, maka dia dipanggil dari pintu ar-rayyan. Barangsiapa menjadi orang yang banyak mengeluarkan sedekah, maka dia dipanggil dari pintu sedekah.” (Bukhari no. 1798)

7. Hadirkan perasaan takut mati dalam keadaan su’ul khatimah

Rasa takut su’ul khatimah akan mendorong kita untuk taat dan senantiasa menjaga iman kita. Penyebab su’ul khatimah adalah lemahnya iman menenggelamkan diri kita ke dalam jurang kedurhakaan. Sehingga, ketika nyawa kita dicabut oleh malaikat Izrail, lidah kita tidak mampu mengucapkan kalimat laa ilaha illallah di hembusan nafas terakhir.

8. Banyak-banyaklah ingat mati

Rasulullah saw. bersabda, “Dulu aku melarangmu menziarahi kubur, ketahuilah sekarang ziarahilah kubur karena hal itu bisa melunakan hati, membuat mata menangism mengingatkan hari akhirat, dan janganlah kamu mengucapkan kata-kata yang kotor.” (Shahihul Jami’ no. 4584)

Rasulullah saw. juga bersabda, “Banyak-banyaklah mengingat penebas kelezatan-kelezatan, yakni kematian.” (Tirmidzi no. 230)

Mengingat-ingat mati bisa mendorong kita untuk menghindari diri dari berbuat durhaka kepada Allah; dan dapat melunakkan hati kita yang keras. Karena itu Rasulullah menganjurkan kepada kita, “Kunjungilah orang sakit dan iringilah jenazah, niscaya akan mengingatkanmu terhadap hari akhirat.”
(Shahihul Jami’ no. 4109)

Melihat orang sakit yang sedang sakaratul maut sangat memberi bekas. Saat berziarah kubur, bayangkan kondisi keadaan orang yang sudah mati. Tubuhnya rusak membusuk. Ulat memakan daging, isi perut, lidah, dan wajah. Tulang-tulang hancur.

Bayangan seperti itu jika membekas di dalam hati, akan membuat kita menyegerakan taubat, membuat hati kita puas dengan apa yang kita miliki, dan tambah rajin beribadah.

9. Mengingat-ingat dahsyatnya keadaan di hari akhirat

Ada beberapa surat yang menceritakan kedahsyatan hari kiamat. Misalnya, surah Qaf, Al-Waqi’ah, Al-Qiyamah, Al-Mursalat, An-Naba, Al-Muththaffifin, dan At-Takwir. Begitu juga hadits-hadits Rasulullah saw.

Dengan membacanya, mata hati kita akan terbuka. Seakan-akan kita menyaksikan semua itu dan hadir di pemandangan yang dahsyat itu. Semua pengetahuan kita tentang kejadian hari kiamat, hari kebangkitan, berkumpul di mahsyar, tentang syafa’at Rasulullah saw., hisab, pahala, qishas, timbangan, jembatan, tempat tinggal yang kekal di surga atau neraka; semua itu menambah tebal iman kita.

10. Berinteraksi dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan fenomena alam

Aisyah pernah berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat orang-orang jika mereka melihat awan, maka mereka gembira karena berharap turun hujan. Namun aku melihat engkau jika engkau melihat awan, aku tahu ketidaksukaan di wajahmu.” Rasulullah saw. menjawab, “Wahai Aisyah, aku tidak merasa aman jika di situ ada adzab. Sebab ada suatu kaum yang pernah diadzab dikarenakan angin, dan ada suatu kaum yang melihat adzab seraya berkata, ‘Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami’.” (Muslim no. 899)

Begitulah Rasulullah saw. berinteraksi dengan fenomena alam. Bahkan, jika melihat gerhana, terlihat raut takut di wajah beliau. Kata Abu Musa, “Matahari pernah gerhana, lalu Rasulullah saw. berdiri dalam keadaan ketakutan. Beliau takut karena gerhana itu merupakan tanda kiamat.”

11. Berdzikirlah yang banyak

Melalaikan dzikirulah adalah kematian hati. Tubuh kita adalah kuburan sebelum kita terbujur di kubur. Ruh kita terpenjara. Tidak bisa kembali. Karena itu, orang yang ingin mengobati imannya yang lemah, harus memperbanyak dzikirullah. “Dan ingatlah Rabb-mu jika kamu lupa.” (Al-Kahfi: 24) “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lha hati menjadi tentram.” (Ar-Ra’d: 28)

Ibnu Qayim berkata, “Di dalam hati terdapat kekerasan yang tidak bisa mencair kecuali dengan dzikrullah. Maka seseorang harus mengobati kekerasan hatinya dengan dzikrullah.”

12. Perbanyaklah munajat kepada Allah dan pasrah kepada-Nya

Seseorang selagi banyak pasrah dan tunduk, niscaya akan lebih dekat dengan Allah. Sabda Rasulullah saw., “Saat seseorang paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia dalam keadaan sujud, maka perbanyaklah doa.” (Muslim no. 428)

Seseorang selagi mau bermunajat kepada Allah dengan ucapan yang mencerminkan ketundukan dan kepasrahan, tentu imannya semakin kuat di hatinya. Semakin menampakan kehinaan dan kerendahan diri kepada Allah, semakin kuat iman kita. Semakin banyak berharap dan meminta kepada Allah, semakin kuat iman kita kepada Allah swt.

13. Tinggalkan angan-angan yang muluk-muluk

Ini penting untuk meningkatkan iman. Sebab, hakikat dunia hanya sesaat saja. Banyak berangan-angan hanyalah memenjara diri dan memupuk perasaan hubbud-dunya. Padahal, hidup di dunia hanyalah sesaat saja.

Allah swt. berfirman, “Maka bagaimana pendapatmu jika Kami berikan kepada mereka kenikmatan hidup bertahun-tahun, kemudian datang kepada mereka adzab yang telah dijanjikan kepada mereka, niscaya tidak berguna bagi mereka apa yang mereka selalu menikmatinya.” (Asy-Syu’ara: 205-207)

“Seakan-akan mereka tidak pernah diam (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (Yunus: 45)

14. Memikirkan kehinaan dunia

Hati seseorang tergantung pada isi kepalanya. Apa yang dipikirkannya, itulah orientasi hidupnya. Jika di benaknya dunia adalah segala-galanya, maka hidupnya akan diarahkan untuk memperolehnya. Cinta dunia sebangun dengan takut mati. Dan kata Allah swt., “Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Ali Imran)

Karena itu pikirkanlah bawa dunia itu hina. Kata Rasulullah saw., “Sesungguhnya makanan anak keturunan Adam itu bisa dijadikan perumpamaan bagi dunia. Maka lihatlah apa yang keluar dari diri anak keturunan Adam, dan sesungguhnya rempah-rempah serta lemaknya sudah bisa diketahui akan menjadi apakah ia.” (Thabrani)

Dengan memikirkan bahwa dunia hanya seperti itu, pikiran kita akan mencari orientasi ke hal yang lebih tinggi: surga dan segala kenikmatan yang ada di dalamnya.

15. Mengagungkan hal-hal yang terhormat di sisi Allah

“Barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)

“Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (Al-Hajj: 30)

Hurumatullah adalah hak-hak Allah yang ada di diri manusia, tempat, atau waktu tertentu. Yang termasuk hurumatullah, misalnya, lelaki pilihan Muhammad bin Abdullah, Rasulullah saw.; tempat-tempat suci (Masjid Haram, Masjid Nabawi, Al-Aqha), dan waktu-waktu tertentu seperti bulan-bulan haram.

Yang juga termasuk hurumatullah adalah tidak menyepelekan dosa-dosa kecil. Sebab, banyak manusia binasa karena mereka menganggap ringan dosa-dosa kecil. Kata Rasulullah saw., “Jauhilah dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa kecil itu bisa berhimpun pada diri seseornag hingga ia bisa membinasakan dirinya.”

16. Menguatkan sikap al-wala’ wal-bara’

Al-wala’ adalah saling tolong menolong dan pemberian loyalitas kepada sesama muslim. Sedangkan wal-bara adalah berlepas diri dan rasa memusuhi kekafiran. Jika terbalik, kita benci kepada muslim dan amat bergantung pada musuh-musuh Allah, tentu keadaan ini petanda iman kita sangat lemah.

Memurnikan loyalitas hanya kepada Alah, Rasul, dan orang-orang beriman adalah hal yang bisa menghidupkan iman di dalam hati kita.

17. Bersikap tawadhu

Rasulullah saw. bersabda, “Merendahkan diri termasuk bagian dari iman.” (Ibnu Majah no. 4118)

Rasulullah juga berkata, “Barangsiapa menanggalkan pakaian karena merendahkan diri kepada Allah padahal dia mampu mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hati kiamat bersama para pemimpin makhluk, sehingga dia diberi kebebasan memilih di antara pakaian-pakaian iman mana yang dikehendaki untuk dikenakannya.” (Tirmidzi no. 2481)

Maka tak heran jika baju yang dikenakan Abdurrahman bin Auf –sahabat yang kaya—tidak beda dengan yang dikenakan para budak yang dimilikinya.

18. Perbanyak amalan hati

Hati akan hidup jika ada rasa mencintai Allah, takut kepada-Nya, berharap bertemu dengan-Nya, berbaik sangka dan ridha dengan semua takdir yang ditetapkan-Nya. Hati juga akan penuh dengan iman jika diisi dengan perasaan syukur dan taubat kepada-Nya. Amalan-amalan hati seperti itu akan menghadirkan rasa khusyuk, zuhud, wara’, dan mawas diri. Inilah halawatul iman (manisnya iman)

19. Sering menghisab diri

Allah berfirman, “Hai orang-ornag yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (Al-Hasyr: 18)

Umar bin Khattab r.a. berwasiat, “Hisablah dirimu sekalian sebelum kamu dihisab.” Selagi waktu kita masih longgar, hitung-hitunglah bekal kita untuk hari akhirat. Apakah sudah cukup untuk mendapat ampunan dan surga dari Allah swt.? Sungguh ini sarana yang efektif untuk memperbaharui iman yang ada di dalam diri kita.

20. Berdoa kepada Allah agar diberi ketetapan iman

Perbanyaklah doa. Sebab, doa adalah kekuatan yang luar biasa yang dimiliki seorang hamba. Rasulullah saw. berwasiat, “Iman itu dijadikan di dalam diri salah seorang di antara kamu bagaikan pakaian yang dijadikan, maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbaharui iman di dalam hatimu.”

Ya Allah, perbaharuilah iman yang ada di dalam dada kami. Tetapkanlah hati kami dalam taat kepadamu. Tidak ada daya dan upaya kami kecuali dengan pertolonganMu.


Anjuran Menikah

Anjuran Untuk Menikah

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :

a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).

Dari Abi Ayyub ra bahwa r bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)

Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan Haya' yang maknanya adalah rasa malu.

b. Menikah Adalah Bagian Dari 'Tanda' Kekuasan Allah SWT.

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar-Ruum:21)

c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)

d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama

Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam

Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.

Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya menikah dan melarang hidup membujang dan kebiri.

Seorang muslim tidak halal menentang pernikahan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu menikah; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.

Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.

Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.

Kemudian turunlah ayat:

"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)

Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.

"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada istri-istrinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)

Said bin Abu Waqqash berkata:

"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)

Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya menikah, dengan sabdanya sebagai berikut:

"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka menikahlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)

Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.

Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.

Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena khawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.

Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:

"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)

Sabda Rasulullah s.a.w.:

"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

f. Menikah itu Ciri Khas Makhluk Hidup

Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluk hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluk-makhluk ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)

Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS. Yaasin : 36)

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)

Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Semoga bermanfaat bagi Kita semua
Template by Abdul Munir | Blog - Layout4all